
Sejarah Terbentuknya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Berau.
BAZNAS Kabupaten Berau merupakan badan resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 23 Tahun 2011, untuk melakukan tugas pengelolaan zakat di tingkat daerah. Kegiatan pengelolaan zakat tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat di Kabupaten Berau.
BAZNAS Kabupaten Berau pada awalnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Berau Nomor 137 Tahun 1998 tentang Penetapan Pengurus Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZNASIS) Daerah Tingkat II Berau, dengan Ketua Umum Bapak Drs.HM.Ishak Arhan.
Pada Tahun 2001, Bupati Berau Drs.H.Masdjuni membentuk Pengurus BAZNAS sesuai dengan Surat
Keputusan Bupati Berau No 283 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten Berau Periode Tahun 2001-2004 dengan Ketua Umum Bapak Drs.Amiruddin Madjid.
Pada Tahun 2006 kepengurusan BAZNAS dilanjutkan oleh Bapak KH.Burhanuddin Harahap sesuai dengan SK Bupati Berau Drs.H.Makmur HAPK,MM No.7 Tahun
2006 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten Berau Periode Tahun 2006-2008.
Kepengurusan Periode tersebut Kemudian diperpanjang lagi dengan SK Bupati Berau N0. 60 Tahun 2009 tentang Pembentukan PengurusBAZNAS
Kabupaten Berau Periode 2009-2011 dengan Ketua Umum KH.Burhanuddin Harahap.
Sehubungan dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2011, Pengurus BAZNAS Kabupaten Berau periode 2009 – 2011 diperpanjang masa baktinya selama 1 (satu) tahun yakni tahun 2012. Hal itu disebabkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata laksana organisasi an Kepengurusan Badan Amil Zakat secara Nasional belum terbit dan UU No 38 Tahun 1999 yang menjadi dasar pembentukan Pengurus BAZNAS sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi..